indoposonline.id – Banyaknya tudingan hingga mencemarkan nama baik Herman Hery terkait dugaan keterlibatan korupsi Bansos, dianggap sudah masuk unsur tindak pidana penghinaan melalui informasi elektronik.
“Tudingan itu telah menghina dan/atau mencemarkan nama baik, kehormatan, reputasi poltik Herman Hery selaku Ketua Komisi III DPR RI, Anggota DPR RI dapil NTT II dan tokoh nasional asal NTT, terutama menggiring publik untuk menempatkan Herman Hery ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi yang perkaranya masih dalam penyidikan KPK,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021).
Belakangan pernyataan yang mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos dan tersebar di banyak media online, beberapa narasi telah menghakimi Herman Hery bahkan menghakimi KPK sendiri.
Sejumlah fakta sebagaimana dapat dibaca dalam frasa-frasa tertentu yang dimuat banyak media online secara membabibuta, seolah hendak mengacaukan kinerja KPK dengan menyebar berita penghinaan dan yang dihina pun tidak tanggung-tanggung yaitu KPK, Komisi III DPR RI dan Herman Hery selaku Ketua Komisi III DPR RI.