Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan, M. Tito Andrianto menjelaskan, kedua tersangka telah melanggar izin tinggal dan berbisnis jualan berlian diduga sintetis. Keduanya mengaku barang imitasi itu dibeli dari China dan sudah dijalankan selama 1 tahun.
“Peningkatan penyidikan dimulai 18 Januari 2021 kemarin, jadi Keimigrasian hanya melakukan penindakan penyalahgunaan izin tinggal, dan barang bukti ditemukan, kami dapat dua tersangka ini,” ungkap Tito.
Selain itu, pihak Imigrasi juga melakukan kordinasi dengan pihak Bea Cukai mengenai keaslian barang Berlian Sintetis tersebut. Petugas pun mendeteksi data terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi dan membatalkan izin tingal terbatas bagi kedua tersangka.
Tito menegaskan, kedua WNA tersebut, melanggar Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 122 Huruf A Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Semoga penyelidikan ini sampai pada prosesnya hingga P21,” imbuh Tito. (car)