Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dua WN India Ditangkap Imigrasi DKI Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Dua WN India Ditangkap Imigrasi DKI Jakarta
Jabodetabek

Dua WN India Ditangkap Imigrasi DKI Jakarta

Redaksi
Redaksi Published 19 Jan 2021, 16:10
Share
2 Min Read
SHARE

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan, M. Tito Andrianto menjelaskan, kedua tersangka telah melanggar izin tinggal dan berbisnis jualan berlian diduga sintetis. Keduanya mengaku barang imitasi itu dibeli dari China dan sudah dijalankan selama 1 tahun.

“Peningkatan penyidikan dimulai 18 Januari 2021 kemarin, jadi Keimigrasian hanya melakukan penindakan penyalahgunaan izin tinggal, dan barang bukti ditemukan, kami dapat dua tersangka ini,” ungkap Tito.

Selain itu, pihak Imigrasi juga melakukan kordinasi dengan pihak Bea Cukai mengenai keaslian barang Berlian Sintetis tersebut. Petugas pun mendeteksi data terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi dan membatalkan izin tingal terbatas bagi kedua tersangka.

Tito menegaskan, kedua WNA tersebut, melanggar Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 122 Huruf A Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Semoga penyelidikan ini sampai pada prosesnya hingga P21,” imbuh Tito. (car)

Baca Juga

Akhirnya KPU, Resmi Tetapkan, Ratu Zakia-Najib Hamas Bupati Dan Wakil Bupati Serang
Akhirnya KPU Resmi Tetapkan Ratu Zakia-Najib Hamas Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Serang
Polres Tangsel Tangkap Pelaku Pembunuhan Bermotif Harta Warisan di Pamulang
Jambore BPK PENABUR 2025, Kenny Lim: Kegiatan Ini Mengedepankan Kedisiplinan, Keberanian dan Kesetiaan
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Redaksi 19 Jan 2021, 16:10
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Emiten Jajakan Obligasi untuk Refinancing
Next Article Wamendag Jerry Sambuaga Nilai Kampanye Anti Kelapa Sawit Indonesia Ancam Kesejahteraan Masyarakat

TERPOPULER

TERPOPULER
SSB Batalyon FA K-10, Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
Olahraga

Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025

HeadlineNews
Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton
11 May 2025, 10:37
HeadlineOtomotif
Simak, Jadwal Lengkap siaran langsung MotoGP Prancis 2025, ada di TV mana?
11 May 2025, 08:51
HeadlineOlahraga
Daftar Daftar 12 Roster Timnas Putri U16 Hadapi FIBA U16 Women’s Asia Cup SEABA Qualifiers 2025
11 May 2025, 14:10
Gaya hidup
Running for Passion: Kampanye Sehat MS Glow For Men Dukung Gaya Hidup Aktif Para Pelari!
11 May 2025, 07:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?