Adapun perbuatan orang yang membuang bayi atau orang tuanya dapat dipidana dalam pasal 305 KUHP. Guna penyelidikan lebih lanjut kasusnya kini ditangani Unit Reskrim Polsek Cilandak. (car)
Adapun perbuatan orang yang membuang bayi atau orang tuanya dapat dipidana dalam pasal 305 KUHP. Guna penyelidikan lebih lanjut kasusnya kini ditangani Unit Reskrim Polsek Cilandak. (car)
Sign in to your account