Dalam melaksanakan tugas Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi, yakni penyelenggara administrasi kesekretariatan DPRD, Penyelenggara administrasi keuangan DPRD, Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD, Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. (omw)