indoposonline.id – Anggota Tokyo MoU berjumlah 21 negara Asia Pasifik. Seluruh negara mempunyai dan berpegang pada pedoman di bawah naungan Tokyo MoU. Keanggotaan Indonesia di Tokyo MoU juga membuat pelabuhan di Indonesia terbuka bagi kapal-kapal asing.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad seperti dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Tertib Berlayar, Capt. Heru Maryanto, menyebut mengikuti prosedur inspeks tertuang dalam pedoman Tokyo MoU. ”Jadi, Indonesia dapat menciptakan dunia maritim berstandar kelaiklautan, keamanan, dan perlindungan maritim,” tutur Ahmad, di Jakarta, Senin (18/1/2021).
Tokyo MoU, organisasi Port State Control (PSC) terdiri dari negara-negara anggota di Asia Pasifik. Organisasi ini bertujuan mengurangi pengoperasian kapal di bawah standard internasional lewat kerja sama kontrol di masing-masing negara anggota.
Setiap kapal harus menerapkan aturan standard International Maritime Organization (IMO) dan International Labour Organization (ILO). Antara lain mengenai keselamatan di laut, perlindungan lingkungan maritim, kondisi kerja, dan kehidupan awak kapal. ”Intinya, kerja sama maritim di Asia Pasifik. Secara umum mengurangi kapal-kapal di pelayaran itu substandar atau dari aspek kelautan dikurangi. Sehingga di pelayaran internasional itu, kapal-kapal tidak terjadi temuan (pelanggaran) baik secara kelaiklautan, keamanan, dan perlindungan lingkungan maritim,” pungkasnya. (dri)