indoposonline.id – PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan segera memberlakukan tarif pada Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Tarif bakal berlaku tanggal 17 Januari 2021, pukul 00.00 WIB.
Pemberlakuan tarif terintegrasi itu sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru menjelaskan, perubahan tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta – Cikampek adalah karena diberlakukannya tarif Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol itu.
“Yang akan berlaku pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019,”jelasnya.