indoposonline.id – Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia, pada Rabu (26/1/2021). Pengukuhan Listyo Sigit berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 5 Polri tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara RI.
Di waktu yang sama Listyo Sigit juga resmi naik pangkat menjadi jenderal polisi. Padahal, sebelumnya pangkat mantan Kabareskrim Mabes Polri ini adalah Komisaris Jenderal Polisi. Kenailan pangkat satu tingkat lebih tinggi ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Polri tahun 2021.
Atas pengangkatan Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri, Keppres itu juga memberhentikan dengan hormat Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri. Mantan ajudan Presiden Presiden Jokowi itu kemudian membacakan sumpah jabatan.
Mengikuti pembacaan yang dibacakan oleh Presiden Jokowi.
“Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan RI, yang berdasarkan Pancasila, dan UUD Negara RI tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” bunyi sumpah Jenderal Listyo Sigit mengikuti yang dibacakan Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 27 Januari 2021.