indoposonline.id – Pemerintah mencari cara mengurangi ketimpangan sosial. Mewujudkan pemerataan pembangunan seluruh pelosok tanah air. Salah satu terobosan pengembangan lembaga keuangan syariah berdasar sistem wakaf. “Potensi wakaf Indonesia sangat besar. Baik wakaf benda bergerak dan benda tidak bergerak termasuk wakaf bentuk uang,” tutur Presiden Joko Widodo (Jokowi), ketika meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU), di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Berdasar data, potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp2.000 triliun. Potensi bentuk wakaf uang bisa menembus Rp188 triliun. Perluasan wakaf sejalan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Harta benda wakaf diperluas menjangkau harta bergerak. Misalnya, uang, kendaraan, mesin, dan surat berharga syariah.
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar dunia, saatnya memberi contoh praktik pengelolaan wakaf secara transparan. Profesional, kredibel, dan memiliki dampak produktif bagi kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi umat Islam. “Sekaligus memberi pengaruh signifikan pada upaya menggerakkan ekonomi nasional, khususnya sektor UMKM,” ucap Jokowi.