Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita berbagai bahan kimia untuk membuat kosmetik tanpa ijin tersebut. Rumah kontrakan yang dijadikan pabrik pembuatan kosmetik itu juga telah dipasangi garis polisi.
Untuk mempertanggungjawabkannya, para pelaku akan dijerat Undang-undang RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 KUHP subsider pasal 196 KUHP junto pasal 106 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau denda 1,5 miliar rupiah. (put)