indoposonline.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 8 Februari 2021. Itu untuk menekan laju paparan Covid-19. Salah satunya, memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada tingkat Rukun Warga (RW). ”Satgas Covid-19 tingkat RW telah berpengalaman. Fokus menjangkau dan menekan kluster keluarga,” tutur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Jakarta, Minggu (24/1/2021).
Kluster keluarga menyumbang 566 kasus penularan Covid-19, dan kluster perkantoran 312 kasus. Berdasar data per 24 Januari pada fasilitas kesehatan (Faskes) DKI, merupakan warga Bodetabek dan luar Jabodetabek. ”Karena itu, untuk menanggulangi dan mencegah Covid-19 harus secara kolektif,” tukas Anies.
Keputusan memperpanjang PSBB transisi itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah. Keputusan itu, berdasar data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mengenai pertumbuhan kasus aktif Ibu Kota masih tinggi dua pekan terakhir.