indoposonline.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama polisi Komitmen Memerangi Perdagangan Satwa Dilindungi. Salah satunya perdagangan orangutan. Sebab, nilai satu orangutan dijual Rp35 juta.
“Kenapa Orang Utan ini penting dilindungi karena dia sebetulnya hidup arboreal di puncak-puncak pohon dan dia selalu bergerak kira-kira 5 kilometer per hari,” kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen KSDAE KLHK), Wiratno dalam keterangannya.
Wiratno menambahkan, belum lama ini pihaknya merepatriasi 11 Orangutan, dua dari Thailand dan sembilan dari Malaysia.
“Jadi ini jaringan pasarnya ke sana kayaknya melalui jalur-jalur tikus, pelabuhan-pelabuhan yang tidak terdeteksi seperti Batam. Batam itu pintu keluar dan masuk. Ini yang juga harus kita perkuat,” jelas Wiranto.
Dia menjelaskan, Orangutan biasanya dijual dengan harga murah di dalam negeri sekitar Rp 35 juta per ekor. Sementara, di luar negeri bisa mencapai 15.000 US Dollar, atau sekitar Rp 150 hingga Rp200 juta.