indoposonline.id – Pemerintah mengingatkan rumah sakit (RS) mengalokasikan tempat tidur bagi pasien Covid-19 minimal 40 persen. Itu sesuai edaran Menteri Kesehatan (Menkes). “Ini tugas saya, termasuk juga akan memantau apakah RS-RS mematuhi atau tidak surat edaran itu,” tutur Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat mengunjungi RSUD Bung Karno Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (29/1/2021).
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan, selama ini mayoritas RS, termasuk RS negeri dan lembaga-lembaga pemerintah, belum optimal dalam mengalokasikan tempat tidur untuk pasien Covid-19. Akibatnya, banyak pasien Covid-19 tidak tertampung di RS. ”Saya mohon juga teman-teman wartawan agar ikut memantau. Kalau ada RS tidak patuh, ya kita beri sanksi,” jelas Muhadjir.
Namun, dia menekankan pentingnya menetapkan status suspect Covid-19. Dalam hal ini, harus dipastikan status orang tanpa gejala (OTG), bergejala ringan, sedang, atau berat. Dengan manajemen tata kelola suspect yang baik, kenaikan angka kasus Covid-19 terus meningkat akan dapat ditangani secara baik. Termasuk memastikan ketersediaan tempat tidur di RS. ”Tentu saja ketika harus merujuk ke RS juga harus yang berat dulu. Kemudian sedang. Sedangkan yang ringan dan tidak bergejala cukup melakukan isolasi mandiri,” pungkasnya. (dri)