indoposonline.id – Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi, proyek jalur transmisi 275 Kv Gardu Induk Kiliranjao – Payakumbuh, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hari ini, penyidik pidana khusus telah memeriksa DW, anggota Tim SPI Audit Khusus Persekot Dinas Pekerjaan Konstruksi Jalur Transmisi T/L 275 Kv Kiliranjao – Payakumbuh PT PLN UIP Sumatera Bagian Utara Tahun 2017-2019. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).
“Pemeriksaan saksi itu dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti kasus tersebut,” terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya.
Sayangnya, mantan Wakajati Papua Barat ini belum menjelaskan lebih rinci mengenai kasus posisi, dan pihak-pihak yang patut diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus itu, jelasnya, baru diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, belum khusus.
“Artinya belum ada tersangkanya. Tunggu saja lah,” singkat pria yang karib disapa Leo itu. (ydh)