indoposonline.id – Polemik potongan bantuan sosoal tunai (BST) di Kelurahan Pejuang berbuntut panjang. Pemerintah Kota Bekasi meminta kepada pengurus RW 01 dan pengurus RT 09 mengembalikan uang yang dipotong para penerima.
“Jadi lurah Pejuang dan jajarannya memerintahkan kepada pengurus RW 01 dan pengurus RT untuk kembalikan uang yang sudah diberikan para penerima BST,” kata Kabag Humas Pemerintah Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, Senin (18/1/2021)
Sayekti menambahkan, pihak kelurahan yang mendengar adanya potongan itu diperintahkan langsung oleh kecamatan untuk segera mengkomfirmasi ke pihak RT dan RW. Dan ternyata, setelah dikomfirmasi, potongan Rp100 ribu itu hasil kesepakatan para penerima BST dalam rapat bersama.
Seperti yang diketahui, kasus ini muncul pada Kamis 14 Januari 2021 setelah admin Kecamatan Medan Satria menerima laporan telah terjadi pemotongan dana BST di RT 09 RW 01.
Para pengurus RW dan RT diduga, memotong uang BST sebesar Rp 100.000 per orang. Pemotongan ini dilakukan setelah terjadi kesepakatan antara penerima BST dengan pengurus RW/RW dengan melihat kondisi warga banyak yang tidak menerima dana BST