Kasus pengelolaan dan dana investasi BPJamsostek telah ditingkatkan ke penyidikan. Itu berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021. Selain memeriksa saksi-saksi, Kejagung juga pernah menggeledah kantor BPJamsostek di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Kendati begitu, Kejagung belum menetapkan tersangka lantaran masih merampungkan bukti-bukti termasuk perhitungan kerugian negara. (ydh)