indoposonline.id – Sosialisasi kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Wilayah DKI Jakarta diminta dijalankan di Wilayah Jakarta Barat. Hal tersebut diminta Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, Minggu (10/1/2021).
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto meminta camat dan lurah untuk mensosialisasikan kebijakan “penarikan rem darurat” dalam menekan laju angka positif kasus Covid – 19 di Wilayah Jakarta Barat.
Kebijakan yang dimaksud adalah kebijakan gubernur DKI Jakarta yang kembali memberlakukan PSBB ketat di Wilayah DKI Jakarta. “Gubernur kembali mengeluarkan kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Pergub No. 3 Tahun 2021 dalam menekan angka laju kasus Covid – 19 di Jakarta,” kata Uus Kuswanto, Wali Kota Jakarta Barat usai melepas tim spraying disinfeksi massal di halaman Kantor Walikota Jakarta Barat, Minggu (10/1/2021).
Uus menuturkan, kebijakan “penarikan rem darurat” pada kasus covid berlaku mulai 11 – 25 Januari 2021. Adapun di dalamnya mengatur 10 aktivitas dengan syarat pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat mulai dari aktivitas tempat kerja, tempat ibadah dan transportasi umum.