Uus menambahkan, hal ini untuk aktivitas tempat kerja dibatasi 75 persen work from home (WFH) dan sisanya 25 persen bekerja di kantor. “Badan Kepegawaian Daerah (BKD) “telah menginformasikan bahwa pelaksanaan kerja pada masa PSBB juga dipatuhi yakni 25 persen work from office (WFO). Ini juga berlaku untuk perkantoran lainnya,” kata Uus.
Sehingga dengan diberlakukannya kembali PSBB ketat, lanjut Uus sambil berharap, mampu menekan laju kasus positif corona di Wilayah Jakarta Barat.
“Saya minta camat dan lurah untuk menginformasikan kebijakan ini kepada masyarakat dalam menekan laju kasus corona,” tandas Uus. (car)