indoposonline.id – Setiap pemberangkatan kapal harus memperhatikan kondisi cuaca. Mengacu prakiraan Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). ”Kalau kondisi cuaca membahayakan pelayaran, Syahbandar wajib menunda keberangkatan,” tutur Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad, Sabtu (13/2/2021).
Ia menginstruksikan jajaran meningkatkan pengawasan keselamatan. Dan keamanan pelayaran. Juga memastikan kegiatan bongkar muat berlangsung tertib dan lancar. ”Muatan tidak melebihi kapasitas angkut. Nakhoda harus mengalkulasi stabilitas kapal tidak over draft,” imbuhnya.
Cuaca menjadi salah satu faktor penting keselamatan pelayaran. Selama berlayar, Nakhoda harus memantau cuaca secara periodik setiap enam jam. Kalau terjadi cuaca buruk, kapal segera berlindung di tempat aman. Tetap harus siap digerakkan dan melaporkan kepada Syahbandar. Dan Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat. ”Itu penting untuk menginformasikan posisi kapal dan kondisi cuaca,” tegasnya.
Sekadar informasi, BMKG memprediksi kemungkinan terjadi cuaca ekstrem sejumlah wilayah Indonesia. Para nakhoda dan masyarakat maritim perlu mewaspadai cuaca ekstrem dan gelombang tinggi. Yang mungkin akan terjadi beberapa perairan Indonesia tujuh hari ke depan, mulai 11-17 Februari 2021.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Maklumat Pelayaran Nomor 18/PHBL/2021 tanggal 11 Februari 2021. Ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di seluruh Indonesia. Yang memiliki tugas dan wewenang mengenai keselamatan pelayaran. (dri)