indoposonline.id – Aparat Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengungkap kepemilikan narkoba atas selebritas juga suami pesinetron inisial JJ ditangkap beberapa hari lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, didampingi Kapolres Metro Jakbar Kombes Ady Wibowo, dan Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan, berawal dari laporan masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan hingga penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakbar dipimpin Kanit 1 AKP Arif Purnama Oktora melakukan penggeledahan kediaman JJ di kawasan Ancol Jakarta Utara.
”Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak yang isinya adalah dua paket sabu-sabu seberat 0,39 gram dan ada alat penghisapnya,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (19/02/2021).
Barang bukti itu ditemukan di dalam satu kamar. Saat itu, hanya ada anaknya (P). Kemudian, ada satu lemari di kamar milik ibunya (JJ) tidak boleh dibuka. Oleh polisi, dilakukan penggeledahan di lemari tersebut dan ditemukan kotak berisi dua paket sabu-sabu berikut alat penghisapnya. ”Dari pengakuan P, barang bukti tersebut milik JJ,” ujar Yusri.
Saat itu, JJ dan sang suami tidak berada di lokasi. Kemudian polisi melakukan pencarian hingga ditemukan sedang berada di suatu tempat. Petugas membawa keduanya ke Mapolres Metro Jakbar untuk pemeriksaan tets urine. ”Hasil (tes urine) ketiganya negative,” bebernya.
Hasil pemeriksaan aparat, JJ mengakui barang haram itu miliknya, dari keterangan awalnya itu dia memiliknya sejak 4 tahun yang lalu dan dia dapat dari orang berinisial A dan R yang saat ini menjadi DPO. JJ beralasan menyimpan sabu tersebut selama 4 tahun, Yusri mengaku masih mendalaminya. ”Yang pasti kami masih lakukan pengejaran kepada dua orang tersebut. Untuk pastikan lagi JJ kami bawa ke laboraturium forensik guna dilakukan tes rambut untuk dilakukan apa benar positif atau tidak. Memang ketentuan baru akan keluar minimal 3 hari kerja. Jadi kita masih tunggu nanti hasil dari lab forensik,” ujarnya.
Penyidik juga masih mendalami dan melakukan pengejaran terhadap kedua orang A dan R, agar menjadi terang termasuk hasil lab forensik.
Termasuk juga ada kemungkinan apa ada orang lain. Karena teman-teman media pasti menanyakan ada pemasok narkotika untuk public figure lain atau tidak. ”Untuk sementara JJ kami jerat Pasal 112 ayat (1) tentang UU Narkotika,” tandasnya. (car)