Oleh karena penetapan pengadilan itu, KSP Indosurya tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya. “Sesuai putusan homologasi,” kata Hendra.
Selain itu, salah satu pertimbangan dalam perkara tersebut yakni berdasarkan putusan pengesahan perdamaian Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Dalam perkara ini tak bertentangan dengan hukum atau undang-undang. (msb)