indoposonline.id – Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan kewajiban penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sudah terpenuhi.
“Secara nasional itu sudah terpenuhi kewajiban DMO,” ujarnya saat dihubungi indoposonline.id Senin (1/2/2021).
Seperti diketahui, kewajiban penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri minimal 25 persen dari rencana produksi batubara pada tahun 2020.
Namun kata dia memang tidak semua perusahaan, yang jumlahnya cukup banyak, bisa memenuhi hal itu. Namun secara nasional, DMO sudah terpenuhi. Hendra juga menegaskan perusahaan yang telah berkontrak pasti memenuhi itu.
“Kalau sudah berkontrak itu pasti dipenuhi,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengamat energi UGM Fahmi Radi
mengatakan kebijakan DMO menguntungkan kedua pihak. PLN dan Pengusaha batubara.
“Saat harga pasar tinggi, PLN beli dengan harga USD70. Saat harga batubara terpuruk, PLN beli dengan harga USD56,” beber Fahmi. (dri)