indoposonline.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram sabu. Petigas menggiring tiga orang tersangka berinisial MUL, wanita berinisial SH, dan MG sebagai kurir. Pengungkapan itu, hasil kerja sama dengan BAKAMLA di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu pada 6 Februari 2021.
Pengungkapan sabu 21 bungkus seberat 433 kilogram itu, berawal dari informasi tim BNN. Berbekal informasi itu, petugas menyergap sebuah home stay di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu. ”Ratusan sabu dikemas menggunakan kotak plastik. Jadi, tidak pakai bungkus kopi seperti biasanya,” tutur Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari, Rabu (17/2/2021).
Penyelundupan sabu itu, bagian jaringan Internasional dikendalikan seorang narapidana dari Lapas Kelas II B, Slawi, Tegal, Jawa Tengah (Jateng) berinisial DA alias Alex. ”Kami menduga ini dari Timur Tengah dan Asia Selatan. Secara kasat mata kita lihat biasanya dibungkus dengan kopi atau teh kalau sekarang pakai tupperware dengan logo-logo tertentu,” ungkapnya.
Penyelundupan sabu ini merupakan hal baru. Pasalnya, para tersangka menyimpan barang haram itu dalam kotak plastik untuk mengelabui petugas. Tersangka mengirimkan sabu menggunakan kapal besar. Kemudian dipindah menggunakan kapal-kapal kecil. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan pengendali ratusan sabu tersebut. ”Tersangka dengan kasus sama. Untuk kasus sebelumnya berapa banyak yang disalurkan masih kami selidiki walaupun keterangan bersangkutan sudah ada, tapi kami melihat catatan-catatan dari dokumen untuk membuktikan yang dijelaskan itu benar atau tidak,” tandasnya. (car)