Pasal 22 dari UU Merek menyatakan “Terhadap merek terdaftar yang kemudian menjadi nama generik, setiap orang dapat mengajukan Permohonan Merek dengan menggunakan nama generik dimaksud, dengan tambahan kata lain sepanjang ada unsur pembeda…”
Ibrahim mencontohkan merek yang daya pembedanya menjadi melemah/menghilang antara lain merek Odol Clasic, Pralon-pertama dan terbaik, Pingpong-the original, dan Tipp-Ex. Sementara penggunaan secondary trademark atau unsur tambahan dari suatu merek yang digunakan untuk membangun persepsi konsumen dengan menggunakan kata umum misalnya kata “Mi Goreng” dari IndoMie, kata “Anti Noda” dari Rinso, dan kata “Anti Nyamuk” dalam kemasan HIT.
Sementara Kasubdit Pemeriksaan Merek DJKI, T. Didik Taryadi dalam kesempatan yang sama mengatakan, dalam Pasal 21 ayat (3) UU Merek dan IG, bahwa permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik. Adapun yang dimaksud dengan “Pemohon yang beriktikad tidak baik” adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
”Beritikad tidak baik itu mencakup meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain. Misalnya meniru bentuk tulisan/lukisan merek pihak lain. Kemudian membonceng, meniru, atau menjiplak merek terkenal milik pihak lain. Dan Menjiplak karya cipta milik pihak lain,” katanya.