Kata Umum yang Meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain. Misalnya meniru bentuk tulisan/lukisan merek pihak lain. Membonceng, meniru, atau menjiplak merek terkenal milik pihak lain. Menjiplak karya cipta milik pihak lain. ”Itikad tidak baik dalam UU Merek dan IG dikaitkan dengan penjiplakan/peniruan merek milik pihak,” imbuhnya.
Sementara Ketua Umum AKHKI, Suyud Margono dalam kesempatan yang sama menyoroti perbuatan curang penerapan Merek (consumers misleading). Bentuk-bentuk tindakan penyesatan terhadap pengguna/ konsumen dalam menentukan produk, umumnya dalam produk barang kebutuhan pokok (konsumsi). ”Pelaku Usaha menggunakan label merek yang mengarahkan konsumen berpikir atau mengasosiasikan secara kasat mata. Nah, kemiripan label (similarities/ identical) kasat mata karena bentuk yang ada. Padahal merek seharusnya tidak mendeskripsikan fungsi, keterangan, kualitas produk,” jelas Suyud.
”Secara empirik, contoh kasus sengketa di atas mencerminkan adanya persaingan bisnis yang kurang sehat. Sejatinya perilaku konsumen saat ini membuat persaingan usaha antar perusahaan tumbuh dengan baik,” ungkap Suwantin Oemar, S.H., selaku Ketua Institut Pandya Astagina. (msb)