Aktivitas penyedia jasa angkut sampah ilegal ini pun dipantau petugas guna tidak mengulangi perbuatannya kembali yang berdampak pada pencemaran lingkungan. ”Mereka juga harus membuat izin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta jika hendak kembali beroperasi,” tegasnya. (car)
