indoposonline.id – Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai seragam sekolah. Namun, langkah pemerintah itu tidak cukup. Mestinya, diikuti pencabutan SKB dua menteri Tahun 2006 soal pendirian tempat ibadah.
Tidak disangkal, penerbitan SKB tiga menteri soal seragam itu, langkah baik. Pemerintah laik diapresiasi menjamin kebebasan siswa sekolah negeri tidak memakai seragam bertentangan dengan hati nurani. ”Langkah pemerintah tidak boleh berhenti di situ,” tutur Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/2/2021).
Pelanggaran kebebasan beragama tidak hanya berbentuk larangan atau keharusan mengenakan seragam tertentu. Melainkan pelarangan, penutupan rumah ibadah pemeluk agama, dan kepercayaan minoritas. SKB dua menteri dua menteri tahun 2006 itu, menjadi pembenaran tindak diskriminasi berbasis agama.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pendirian rumah ibadah baru wajib mendapat dukungan 60 warga sekitar. SKB dua menteri itu jelas bertentangan dengan konstitusi Indonesia dan hukum HAM internasional. ”Pelaku intoleran merasa dibenarkan ketika menolak rumah ibadah kaum minoritas,” tegasnya.