Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Eh Gaes, Materai Rp10.000 Sudah Tersedia Loh
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Eh Gaes, Materai Rp10.000 Sudah Tersedia Loh
JabodetabekNews

Eh Gaes, Materai Rp10.000 Sudah Tersedia Loh

Redaksi
Redaksi Published 06 Feb 2021, 16:30
Share
1 Min Read
Ilustrasi istimewa
SHARE

indoposonline.id – Buat warga Kota Bekasi kini sudah bisa mendapatkan layanan materai dengan nominal Rp10.000. Layanan itu diungkapkan Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Bekasi.

“Sudah tersedia, dan dijual dengan nilai nominal yang tertera pada materai,” kata Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Bekasi Norman Fitriadi di Bekasi.

Namun, kata Norman, persediaan materai lama dengan nominal Rp3000 sudah tidak ada. Akan tetapi, untul materai Rp6000 masih tersedia.

“Materai lama masih bisa dicari sampai 31 Desember 2021, setelah itu sudah tidak ada lagi,” katanya.

Baca Juga

Istimewa
Video Lama Ketua RT Riang Viral, Netizen: Dia Minta Jatah Preman Juga
Duh Tega Banget, ABG Digilir puluhan Berandal di Sulteng
Marissya Icha: Dua orang sudah jadi tersangka Kasus Video Syur 47 Detik

Menurut dia, sesuai kebijakan pemerintah pemberlakuan bea materai tunggal bernominal Rp10.000, akan menghapus penggunaan materai lama hingga akhir tahun 2021.

“Kita ikuti aturan pemerintah dalam hal ini Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 perihal Bea Materai. Materai lama sementara masih bisa digunakan dengan persyaratan tertentu,” katanya. (put)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bekasi, kota bekasi, materai 10000, materai baru
Redaksi 06 Feb 2021, 16:30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Warga Tionghoa di Bekasi Diimbau Rayakan Imlek Secara Virtual  
Next Article Penjelasan PBSI Kenapa Atletnya Harus Divaksin
Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id

TERPOPULER

TERPOPULER
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Hukum

Perdalam Suap Sekretaris MA, KPK Panggil Windy Idol Hingga Pihak BCA

HeadlinePolitik
Akademisi Paramadina: Pemilihan Calon Legislatif 2024 Memiliki Rasa “Beauty Pageant”
29 May 2023, 14:17
HeadlineOlahraga
Man City Dominasi Daftar Penghargaan Premier League 2022-2023:
29 May 2023, 10:52
Hukum
Musyawarah Cabang Wilayah Peradi Jaksel Panas
29 May 2023, 16:45
Hukum
Nama Politisi Penguasa Diduga Muncul di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Natalius Pigai: Jika Terbukti Pantas Diekskomunikasi
29 May 2023, 17:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?