BBIA diharapkan dapat lebih berperan aktif sebagai penghubung antar institusi nasional dalam membantu penyelesaian permasalahan teknis dan transfer ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan pengujian pangan di Indonesia, serta membentuk jejaring dengan laboratorium-laboratorium rujukan regional dan internasional. ”BBIA telah ditetapkan oleh Keputusan Komisi Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (KLPPI) Nomor 1 tahun 2018 sebagai Laboratorium Rujukan Pengujian Mikotoksin Dalam Bahan Baku dan Bahan Antara Pangan dan sebagai Laboratorium Rujukan Pengujian Cemaran Logam Dalam Bahan Baku dan Bahan Antara Pangan,” papar Doddy. (bas)