indoposonline.co.id-Pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi. Meskipun masa berlaku SIM mencapai 5 tahun, Anda sesekali sebaiknya mengecek masa berlaku. Jika masa berlakunya sudah terlewat, Anda harus mengajukan SIM yang baru.
Bagi Anda yang sedang berada di Jakarta dan ingin melakukan perpanjangan hari ini (15 Februari 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.
Jangan lupa untuk mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Anda wajib menggunakan masker dan melakukan physical distancing. Berdasarkan unggahan @TMCPoldaMetro di Twitter pagi ini, Senin (15 Februari 2021), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
5 Lokasi SIM Keliling
Jaktim : Mall Grand Cakung.