Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Dugaan Pemukulan Mantan Sekjen MA Nurhadi Dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasus Dugaan Pemukulan Mantan Sekjen MA Nurhadi Dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan
HeadlineNews

Kasus Dugaan Pemukulan Mantan Sekjen MA Nurhadi Dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan

Redaksi
Redaksi Published 01 Feb 2021, 10:07
Share
2 Min Read
Foto: Ilustrasi
SHARE

indoposonline.id – Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sebelumnya kasus itu ditangani oleh Polsek Metro Setiabudi.

“Rencana begitu mas. Hari ini kita limpahkan sesuai petunjuk dari Polres Jaksel,” kata Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Yogen Heroes Baruno, pada indoposonline di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Yogen mengaku mendapat perintah langsung dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma untuk melimpahkan kasus itu.

“Tadi Kasat Reskrim minta begitu ke saya. Polres meminta kita melimpahkan kasusnya,” ujar Yogen.

Baca Juga

Ilustrasi - Aparat kepolisian memberikan garis police line di tempat kejadian perkara.
Terungkap Penyebab Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara
Mardiman Sane Dikukuhkan Sebagai Doktor Hukum ke-3 dari UKI
Viral Orang Utan Kurus di Kaltim, Turun Kejalan Akibat Habitatnya Diambil Alih Manusia

Namun, lanjut Yogen, tidak ada alasan khusus untuk melimpahkan kasus tersebut dari Polsek Setiabudi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Nggak ada (alasan khusus), ini hal yang biasa kok,” tandas Yogen.

Dalam kasus ini, Polsek Setiabudi telah memeriksa tiga orang saksi termasuk pelapor.

“Saksi yang sudah kami periksa dua orang, plus saksi korban,” kata Yogen.

Dugaan pemukulan yang diduga dilakukan Nurhadi terjadi di Rutan Ground A, Gedung KPK Lama Kavling C-1, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

Pemukulan itu terjadi karena adanya kesalahpahaman komunikasi antara Nurhadi dan petugas Rutan KPK terkait renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

Nurhadi merupakan terdakwa kasus suap pengurusan perkara di MA. Dia juga masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. (car)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: MA, Nurhadi, Pemukulan
Redaksi 01 Feb 2021, 10:07
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Inilah Hasil liga -Liga Eropa Dinihari Tadi
Next Article Kunjungi Jaya Wijaya, Wamen ATR/BPN Bertemu Petani
Side Banner SwissbellSide Banner Swissbell

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua HIKMU, Nabil M Salim saat menjenguk warga Maluku Utara di RSCM, Sabtu (23/9) pagi. Foto: Sofian Ismanto/ipol.id
Galeri

HIKMU Bantu Proses Pengobatan Warga Maluku Utara di RSCM

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
News
Mardiman Sane Dikukuhkan Sebagai Doktor Hukum ke-3 dari UKI
23 Sep 2023, 09:44
Ekonomi
OJK Dorong Pembiayaan UKM Daerah Lewat Securities Crownfunding
23 Sep 2023, 09:00
Hukum
Belum Ada Tersangka, Kejagung Geber Pemeriksaan Saksi Korupsi Pengelolaan Dana Sawit oleh BPDPKS
23 Sep 2023, 13:16
Tekno/Science
Identitas Digital Tingkatkan Kepercayaan Digital di Industri Fintech
23 Sep 2023, 06:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?