indoposonline.id – Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sebelumnya kasus itu ditangani oleh Polsek Metro Setiabudi.
“Rencana begitu mas. Hari ini kita limpahkan sesuai petunjuk dari Polres Jaksel,” kata Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Yogen Heroes Baruno, pada indoposonline di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Yogen mengaku mendapat perintah langsung dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma untuk melimpahkan kasus itu.
“Tadi Kasat Reskrim minta begitu ke saya. Polres meminta kita melimpahkan kasusnya,” ujar Yogen.
Namun, lanjut Yogen, tidak ada alasan khusus untuk melimpahkan kasus tersebut dari Polsek Setiabudi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Nggak ada (alasan khusus), ini hal yang biasa kok,” tandas Yogen.
Dalam kasus ini, Polsek Setiabudi telah memeriksa tiga orang saksi termasuk pelapor.
“Saksi yang sudah kami periksa dua orang, plus saksi korban,” kata Yogen.
Dugaan pemukulan yang diduga dilakukan Nurhadi terjadi di Rutan Ground A, Gedung KPK Lama Kavling C-1, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).
Pemukulan itu terjadi karena adanya kesalahpahaman komunikasi antara Nurhadi dan petugas Rutan KPK terkait renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
Nurhadi merupakan terdakwa kasus suap pengurusan perkara di MA. Dia juga masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. (car)