indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik Komisaris Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro.
Semenatara Heru dan Benny, dua dari delapan tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri senilai Rp23,7 triliun. ”Benar, penyidik sudah menyita aset tersangka HH (Heru Hidayat) dan BTS (Benny Tjokrosaputro),” tutur Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Aset sitaan atas nama Heru Hidayat, terdiri dari satu unit mobil mewah merk Ferari type F12 Berlinetta No Pol B15TRM, beserta STNK, BPKB, dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan mewah tersebut. ”Selain itu, penyidik juga menyita satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping, dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan Kapal Barge atau Tongkang dan sepuluh Kapal Tug Boat,” jelas Febrie.
Sedang aset sitaan atas nama Benny Tjokro di antaranya bidang tanah seluas 194 hektare. Terdiri terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah, dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. ”Selain itu, juga disita tanah seluas 33 hektare terdiri dari 158 sertifikat HGB di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” tambah Febrie. (ydh)