indoposonline.id – Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta untuk melakukan perjalanan jauh selama libur Imlek. Hal itu diungkap Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto
Seperti diketahui, libur Imlek yang jatuh pada 12 Februari 2021 berada pada masa pemberlakuan PPKM Mikro (9-22 Februari 2021).
“Larangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin, (8/2/2021).
Namun, untuik warga yang tetap menginginkan melakukan perjalanan dalam negeri tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan. Salah satunya, kewajiban testing (RT-PCR/Antigen), pelaksanaan tes acak dan pembatasan saat libur panjang/keagamaan.
Sementara itu, larangan masuk wilayah Indonesia pelaku perjalanan internasional warga negara asing, kecuali dengan kriteria tertentu, tentu dengan protokol kesehatan yang ketat, seperti tes RT-PCR dan kewajiban karantina terpusat.