Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Libur Imlek, Pemerintah Larang ASN hingga Pegawai BUMN Keluar Kota
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Libur Imlek, Pemerintah Larang ASN hingga Pegawai BUMN Keluar Kota
HeadlineNasionalNews

Libur Imlek, Pemerintah Larang ASN hingga Pegawai BUMN Keluar Kota

Redaksi
Redaksi Published 08 Feb 2021, 18:05
Share
2 Min Read
Airlangga Hartarto twitter
SHARE

indoposonline.id – Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta untuk melakukan perjalanan jauh selama libur Imlek. Hal itu diungkap Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto

Seperti diketahui, libur Imlek yang jatuh pada 12 Februari 2021 berada pada masa pemberlakuan PPKM Mikro (9-22 Februari 2021).

“Larangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin, (8/2/2021).

Namun, untuik warga yang tetap menginginkan melakukan perjalanan dalam negeri tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan. Salah satunya, kewajiban testing (RT-PCR/Antigen), pelaksanaan tes acak dan pembatasan saat libur panjang/keagamaan.

Baca Juga

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan dalam upacara peringatan HUT PT Pegadaian yang digelar secara hibrid dan serentak di seluruh Indonesia.Foto: Dok PT Pegadaian.
Rayakan HUT Ke-122, Pegadaian Ajak ‘Bersatu Tumbuh Bersama’
Gapai Berkah Ramadan, Komunitas Supir Truk Ini Beri Bantuan Mukena ke Puluhan Janda di Cikarang
Buron 7 Tahun, Koruptor BLH Sumut Dicokok Tim Tabur Kejaksaan

Sementara itu, larangan masuk wilayah Indonesia pelaku perjalanan internasional warga negara asing, kecuali dengan kriteria tertentu, tentu dengan protokol kesehatan yang ketat, seperti tes RT-PCR dan kewajiban karantina terpusat.

Airlangga menerangkan di 7 provinsi di Jawa-Bali sudah menerapkan beberapa posko pengendalian, seperti di DKI Jakarta ada Kampung Tangguh, Banten-Jawa Barat semacam posko di tingkat desa, Jogo Tonggo di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta disebut Desa Tangguh, sedangkan di Bali ada Desa Adat Bali.

“Pemberlakukan pembatasan mikro di tingkat RT/RW. Pembentukan pos komando (posko) di tingkat desa dan kelurahan yang diketuai Kepala Desa atau Lurah,” ujarnya. (put)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: airlangga, asn, bumn, Polri, satgas covid
Redaksi 08 Feb 2021, 18:05
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gawat, Warga PGP Bekasi Sudah Ada yang Ngungsi Akibat Banjir
Next Article Kabar Baik, Kapolri Kasih Sinyal Hijau Liga 1 2021
Banner Haka RestoBanner Haka Resto

TERPOPULER

TERPOPULER
Headline

3 Petugas Bandara Soetta Dipecat karena Jemput dan Kawal Bahar Smith

Politik
Rombongan Ibu-Ibu Eksis Indonesia dan DKI Bakal Berdayakan Anak-Anak Putus Sekolah Diberikan Pelatihan
31 Mar 2023, 21:15
Hukum
Mangkir dari Panggilan, KPK Ancam Jemput Paksa Plh Dirjen Minerba
31 Mar 2023, 19:23
Politik
Ganjar Milenial Center Banten Beri Bantuan Sumur Bor ke Ponpes Salafi
31 Mar 2023, 23:25
HukumIndex beritaNews
Buron 7 Tahun, Koruptor BLH Sumut Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
01 Apr 2023, 10:00
Half Banner SharpHalf Banner Sharp
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?