Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Overstay, Petugas Ciduk WN Thailand dan Maroko 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Overstay, Petugas Ciduk WN Thailand dan Maroko 
HeadlineJakarta RayaNews

Overstay, Petugas Ciduk WN Thailand dan Maroko 

Redaksi
Redaksi Published 15 Feb 2021, 22:15
Share
1 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 15 at 21.02.28
WIKWIK - WNA Thailand dan Maroko overstay tinggal serumah. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) membekuk dua warga negara asing (WNA). Kedua WNA itu berinisial PS Thailand, dan KA warga negara Maroko. Selain overstay, keduanya tinggal sekamar tanpa ikatan.

Keduanya diamankan petugas saat menggelar operasi rutin di sebuah kos-kosan kawasan Jaksel. Izin tinggal PS berakhir pada 18 Agustus 2020 lalu. Sedang KA izin tinggal berujung pada 5 November 2020. 

”Mereka tidak mengurus perpanjangan dengan alasan biaya. Harusnya tetap melaporkan diri ke kantor imigrasi,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel Muhammad Tito Andrianto, di Jakarta, Senin (15/2/2021).

WN Thailand PS overstay 720 hari, sedang KA overstay 1052 hari. ”Keduanya memiliki visa turis namun tidak memperpanjang visanya tersebut,” tambahnya.

Baca Juga

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra. Foto: Ist
Markas Judi Online di Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Diciduk
Ngeri! Jirayut Alami Situasi Darurat di Zona Merah Thailand
Tindak Lanjut Operasi TIMPORA di Setiabudi, Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi WN China dan Thailand

Petugas terus memantau seperti hotel, perkantoran, kosan, dan apartemen di Jaksel. Belakangan ini, juga 6 WNA telah dideportasi dan 2 WNA lain menjalani proses hukum. Keduanya, diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Petugas telah mendetensi keduanya di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel dan pemeriksaan saksi-saksi lebih terpaut kegiatan kedua WNA tersebut. (car)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ciduk, Maroko, overstay, Petugas, Thailand, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 20210215 221315 Jika Tolak Vaksin Covid-19, Warga Jakarta Terancam Denda Rp 5 Juta
Next Article Screenshot 20210215 222021 Kata Survei Ini, Elektabilitas Anies Ungguli Ahok dan Risma

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0086
Hukum

Fakta Skandal Kredit PT PAL di Sidang: 3 Tahun 6 Bulan Permufakatan Jahat hingga Dugaan Ilegal Penguasaan Pabrik PT MMJ

HeadlineKriminal
Jaringan Vape Etomidate Terungkap Berkat Joint Operation Bareskrim Polri dan Lapas Cipinang
15 May 2026, 19:42
HeadlineOlahraga
Semen Padang Babak Belur Dihajar 0-7, Persebaya Surabaya di Kandangnya
15 May 2026, 19:31
HeadlineNews
Dede Sunandar Akui Talak Tiga Istri, Siap Urus Perceraian ke Pengadilan
15 May 2026, 22:11
Jabodetabek
Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada
16 May 2026, 10:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?