indoposonline.id – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jawa dan Bali, periode 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
“PPKM Mikro diperpanjang 23 Febuari 2021 sampai 8 Maret 2021,” ujar Airlangga yang juga menjabat Menko Perekonomian, Sabtu (20/2/2021).
Menurutnya, latar belakang diperpanjangnya PPKM Mikro, diantaranya, secara nasional jumlah kasus aktif mengalami penurunan signifikan. Yaitu -17,27 persen selama sepekan.
“Kemudian kita lihat tren kasus aktif di lima provinsi (DKI, Banten, Jabar, DIY dan Jatim) berhasil diturunkan,” jelasnya.
Sementara itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kembali mengingatkan pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Diapun mengimbau masyarakat saat libur panjang di rumah saja.
“Setiap kali ada libur panjang, kasus terkonfirmasi positif naik 30-40 persen. Karena itu kemarin kita imbau, masa liburan lanjut di rumah saja,” ujarnya.