indoposonline.id – Pemilik Bar RM di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), lokasi penembakan anggota TNI terkkenal bandel. Tercatat dua kali melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, bar tersebut tetap beroperasi.
”Jadi, Bar RM itu sudah dua kali dilakukan tindakan Satpol PP. Pertama pada 5 Oktober, kemudian 12 Oktober,” tutur Kepala Satpol PP Jakbar Tamo Sijabat, saat dikonfirmasi indoposonline, Kamis (25/2/2021).
Pelanggaran pertama, Bar RM ditutup petugas 1×24 jam. Namun, satu minggu kemudian Bar RM kembali melakukan pelanggaran kedua. Bar RM disanksi bayar denda sesuai Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Denda 12 Oktober harusnya Rp50 juta, tapi sanggupnya Rp5 juta. Memang kan enggak ada batas minimalnya. Tapi yang penting sudah kita denda,” tegas Tamo.
Saat ini, Satpol PP menunggu rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI untuk dilakukan penutupan lokasi tersebut. Banyak kafe di Jakbar melakukan beragam modus untuk bisa beroperasi sampai larut malam hingga dini hari selama PPKM. “Ada modus parkirnya jauh, lampu dimatikan, suara musik senyap biar terkesan enggak ada kegiatan. Banyak juga saat kita cek izinnya sudah pindah restoran kafe. Jadi, izinnya sekarang diturunkan supaya bisa beroperasi,” ungkapnya.