indoposonline.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau masyarakat meningkatkan disiplin protokol kesehatan (prokes) 3M. Butuh kerja sama memutus mata rantai penularan virus corona. Maklum, pandemi Covid-19 Ibu Kota belum berakhir.
Berdasar data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR 17.865 spesimen. Tercatat 15.321 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 2.514 positif dan 12.807 negatif. ”Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk 268.418. Jumlah orang dites PCR sepekan terakhir 110.790,” tutur Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia, Jumat (12/2/2021).
Jumlah kasus aktif Jakarta turun 1.514 kasus menjadi 22.659 (orang masih dirawat/isolasi). Sedang jumlah kasus Konfirmasi secara total Jakarta hari ini 306.229 kasus. Sembuh 278.822 dengan tingkat kesembuhan 91,1 persen, dan 4.748 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen. Sedang tingkat kematian Indonesia 2,7 persen.
WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih 5 persen. Pada positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir Jakarta 20,2 persen, sedang persentase kasus positif total 10,7 persen.
Pemprov DKI Jakarta menyarankan, masyarakat ingin masuk Jakarta melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko Covid-19, dan mendapat beragam rekomendasi kesehatan sesuai risiko. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta mencegah penyebaran Covid-19.
Selain itu, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindak pelanggar masker. Selanjutnya, menggencarkan pendataan buku tamu. Begitu pula dengan bentuk pelanggaran PSBB lain. Masyarakat diharap lebih disiplin menerapkan prokes dan berpartisipasi memutus mata rantai penularan Covid-19. (car)
GRAFIS :
Berdasar laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 10 Februari 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:
A. PERORANGAN (Tidak Memakai Masker)
– Kerja Sosial = 2.516
– Denda = 35
– Jumlah = 2.551
B. RESTORAN / RUMAH MAKAN
– Denda = 0
– Penghentian Sementara Kegiatan 1×24 jam = 0
– Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 jam = 0
– Pembubaran dan Teguran Tertulis = 33
– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
– Tidak Ditemukan Pelanggaran = 336
– Jumlah = 369
C. PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI
– Denda = 0
– Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 Jam = 0
– Teguran Tertulis = 42
– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
– Tidak Ditemukan Pelanggaran = 303
– Jumlah = 345
• NILAI DENDA
– Perorangan = Rp. 4.950.000
– Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp. 0
– Tempat Kerja / Kantor / Tempat Industri = Rp. 0
– Jumlah = Rp. 4.950.000