indoposonline.id – Kantor Pemerintah Kabupaten Lebak ditutup sementara terhitung 22 Februari 2021. Pernyataan itu dituangkan dalam surat yang ditandatangani Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak.
“Sehubungan dengan meningkatnya jumlah pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah yang terkomfirmasi Covid-19, serta dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” tulis keterangan tersebut, Senin 22 Februari 2021.
Masih dalam keterangannya, Untuk sementara aktivitas perkantoran di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak untuk sementara dihentikan, terhitung 22 s/d 26 Februari 2021.
Surat bernomor 500-25/Org/2021 itu ditandatangani Sekretariat Daerah, Dede Jaelani tertanggal 22 Februari 2021.
Lebih jauh ditulis di dalam surat pengumuman itu untuk layanan informasi bisa menghubungi bagian protokol dan komunikasi Kabupaten Lebak. (put)