indoposonline.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi gerak cepat penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, korps adhyaksa itu, berani menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.
Sebetulnya, penyitaan itu sudah sesuai aturan, meski belum ada satu tersangka dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). ”Kita patut apresiasi karena penyidik berani melakukan langkah awal dengan menetapkan delapan tersangka, kemudian disusul penyitaan aset,” tutur Boyamin saat dihubungi indoposonline.id, Sabtu (13/2/2021).
Sekadar informasi, Kejagung telah menyita aset milik dua dari delapan tersangka kasus tersebut bernilai cukup fantastis. Aset disita antara lain atas nama Direktur Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat, berupa satu unit mobil Ferari type F12 Berlinetta Nopol B15TRM beserta STNK, BPKB, dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan, satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping, dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan Kapal Barge/Tongkang dan 10 Kapal Tug Boat.