indoposonline.id – Kepastian upah minimum bagi awak kapal perikanan dipandang perlu. Itu guna memastikan pemenuhan hak awak kapal perikanan melalui pengupahan layak.
Selain itu, juga sebagai salah satu instrumen dalam melindungi pekerja sektor penangkapan ikan. ”Kami menyebut upah minimum awak kapal perikanan itu sangat penting,” tutur Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi Sosial Budaya Darmadi Aries, dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (17/2/2021).
Menurutnya, pemenuhan hak-hak pekerja itu dirumuskan pada Pasal 80 Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada Bab IV Ketenagakerjaan disebutkan, dalam penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi.
Beberapa peraturan perundang-undangan juga disebutkan telah diubah, dihapus dan ditetapkan pengaturan barunya sebagaimana kerangka acuan yang disampaikan oleh panitia merujuk angka 25 Pasal 81 UU No 11 tahun 2020. ”Itu mengatur tentang hak pekerja/buruh atas upah, kewajiban pengusaha atas pemberi kerja untuk membayar upah, standar upah bagi pekerjaan/buruh, standar penetapan upah dan kewajiban pemerintah menetapkan upah minimum,” sebut Darmadie.