Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perlu Ada Kepastian Upah Minimum Awak Kapal Perikanan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Perlu Ada Kepastian Upah Minimum Awak Kapal Perikanan
EkonomiNasionalNews

Perlu Ada Kepastian Upah Minimum Awak Kapal Perikanan

Redaksi
Redaksi Published 17 Feb 2021, 19:04
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 17 at 18.57.16
DISKUSI - Staf Ahli Bidang Ekonomi Sosial Budaya, Darmadi Aries dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (17/2/2021). YUDHA/INDOPOSONLINE.
SHARE

indoposonline.id – Kepastian upah minimum bagi awak kapal perikanan dipandang perlu. Itu guna memastikan pemenuhan hak awak kapal perikanan melalui pengupahan layak. 

Selain itu, juga sebagai salah satu instrumen dalam melindungi pekerja sektor penangkapan ikan. ”Kami menyebut upah minimum awak kapal perikanan itu sangat penting,” tutur Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi Sosial Budaya Darmadi Aries, dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (17/2/2021). 

Menurutnya, pemenuhan hak-hak pekerja itu dirumuskan pada Pasal 80 Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada Bab IV Ketenagakerjaan disebutkan, dalam penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi. 

Beberapa peraturan perundang-undangan juga disebutkan telah diubah, dihapus dan ditetapkan pengaturan barunya sebagaimana kerangka acuan yang disampaikan oleh panitia merujuk angka 25 Pasal 81 UU No 11 tahun 2020. ”Itu mengatur tentang hak pekerja/buruh atas upah, kewajiban pengusaha atas pemberi kerja untuk membayar upah, standar upah bagi pekerjaan/buruh, standar penetapan upah dan kewajiban pemerintah menetapkan upah minimum,” sebut Darmadie. 

Baca Juga

kase
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan BJB Perkuat Akses Hunian Terjangkau bagi Pekerja
Dari Perlindungan hingga Kepedulian, Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia
Tak Hilang Arah Menapaki Masa Depan Cerah
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: awak kapal, kelautan dan perikanan, Mnteri KKP, pekerja, tangkapan ikan, upah layak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210211 WA0006 Wamendag Sasar IEU CEPA Sebagai Standar Keberterimaan Standar Produk Indonesia
Next Article WhatsApp Image 2021 02 17 at 17.04.52 Sasar IEU CEPA Sebagai Standar Keberterimaan Produk Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?