Produk-produk pertanian, perkebunan dan kehutanan negara-negara berkembang, selama ini memang sering mendapat perlakuan diskriminatif. Dan banyak hambatan non tarif ketika memasuki pasar negara maju. Termasuk di beberapa negara anggota Uni Eropa.
Kedua, menurut Wamendag prinsip keberterimaan produk selain mencerminkan mutualisme, juga penting bagi peningkatan kapasitas masing-masing negara. Yakni dalam hal penentuan standar dan uji mutu produk. Kedua mitra perdagangan harus saling memfasilitasi agar standar-standar mutu produk yang diberlakukan bisa diimplementasikan dengan baik.
“Saya menilai soal uji mutu dan standarisasi produk ini sering asimetris antara kita dengan negara mitra. Padahal dalam perjanjian perdagangan seharusnya ada prinsip mutualisme, saling merekognisi dan saling membantu dalam peningkatan kapasitas. Karena itu, sudah wajar jika sejak dari semula kita meminta mitra dagang kita untuk menetapkan persetujuan bersama soal uji mutu dan standar produk ini,” beber Jerry.
Mantan anggota Komisi I DPR RI tersebut menilai keberterimaan uji mutu dan standarisasi produk Indonesia oleh Uni Eropa bisa menjadi acuan. Atau benchmark bagi negara-negara mitra dagang lain.