indoposonline. id – Uang denda dari pelanggar Protokol Kesehatan di wilayah Kota Bekasi ternyata sudah mencapai Rp13,1 juta lebih. Pernyataan itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Huraira.
“Mereka yang didenda karena melakukan pelanggaran berulang kali,” kat Abi, Kamis 11 Februari 2021.
Abi menambahkan, seluruh denda tersebut dipungut dari 368 pelanggar selama operasi yustisi mulai 11 Januari sampai 9 Februari 2021. Sasaran operasi itu di lingkungan permukiman, terminal dan pasar tradisional.
Berdasarkan peraturan daerah nomor 15 tahun 2020, besaran denda kepada pelanggar protokol kesehatan mulai Rp 50 ribu. Denda uang ini diberikan setelah para pelanggar menerima sanksi teguran hingga hukuman sosial. Nantinya, seluruh uang denda yang masuk akan masuk ke kas daerah.
Selama operasi gabungan TNI dan Polri itu kata Abi, pihaknya sudah menegur dan memberikan hukuman sosial kepada 1.846 orang. Menegur lima tempat hiburan, menyegel dua tempat hiburan, menegur lima restoran.
Kemudian, menyegel 54 restoran, menegur 47 kafe, menyegel dua kafe, menegur 10 warnet, menyegel lima warnet, dan menegur tiga toko retail serta menyegel satu toko retail. (cil)