Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Segini Uang Denda Pelanggar Prokes yang Terkumpul di Bekasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Segini Uang Denda Pelanggar Prokes yang Terkumpul di Bekasi
JabodetabekNews

Segini Uang Denda Pelanggar Prokes yang Terkumpul di Bekasi

Redaksi
Redaksi Published 11 Feb 2021, 15:40
Share
1 Min Read
WhatsApp Image 2021 01 31 at 14.48.52
ilustrasi
SHARE

indoposonline. id – Uang denda dari pelanggar Protokol Kesehatan di wilayah Kota Bekasi ternyata sudah mencapai Rp13,1 juta lebih. Pernyataan itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Huraira.

“Mereka yang didenda karena melakukan pelanggaran berulang kali,” kat Abi, Kamis 11 Februari 2021.

Abi menambahkan, seluruh denda tersebut dipungut dari 368 pelanggar selama operasi yustisi mulai 11 Januari sampai 9 Februari 2021. Sasaran operasi itu di lingkungan permukiman, terminal dan pasar tradisional.

Berdasarkan peraturan daerah nomor 15 tahun 2020, besaran denda kepada pelanggar protokol kesehatan mulai Rp 50 ribu. Denda uang ini diberikan setelah para pelanggar menerima sanksi teguran hingga hukuman sosial. Nantinya, seluruh uang denda yang masuk akan masuk ke kas daerah.

Baca Juga

Karyawati KompasTV, Nur Ainia Eka Rahmadhynna menjadi salah satu korban meninggal akibat tabrakan kereta di Bekasi Timur. Foto: Instagram KompasTV
Karyawati KompasTV Meninggal dalam Insiden KA di Bekasi
10 Jenazah Korban Tragedi Kecelakaan KRL di Bekasi Teridentifikasi
Green SM Indonesia Dikecam, Dinilai Minim Empati Pasca Kecelakaan Kereta di Bekasi

Selama operasi gabungan TNI dan Polri itu kata Abi, pihaknya sudah menegur dan memberikan hukuman sosial kepada 1.846 orang. Menegur lima tempat hiburan, menyegel dua tempat hiburan, menegur lima restoran.

Kemudian, menyegel 54 restoran, menegur 47 kafe, menyegel dua kafe, menegur 10 warnet, menyegel lima warnet, dan menegur tiga toko retail serta menyegel satu toko retail. (cil)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bekasi, Prokes, prokes bekasi, prtokol kesehatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 01 29 at 16.52.28 Jelang Tur Eropa, Fisik Skuad Ganda Putra Digenjot
Next Article WhatsApp Image 2021 02 11 at 15.34.20 Fakta-fakta Penusukan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Telkom
Laporan Keuangan Telkom Tahun Buku 2025: Telkom Bukukan Kinerja FY25 Resilience, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7 Persen
12 May 2026, 13:15
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Layanan Digital
12 May 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?