Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Segini Uang Denda Pelanggar Prokes yang Terkumpul di Bekasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Segini Uang Denda Pelanggar Prokes yang Terkumpul di Bekasi
JabodetabekNews

Segini Uang Denda Pelanggar Prokes yang Terkumpul di Bekasi

Redaksi
Redaksi Published 11 Feb 2021, 15:40
Share
1 Min Read
ilustrasi
SHARE

indoposonline. id – Uang denda dari pelanggar Protokol Kesehatan di wilayah Kota Bekasi ternyata sudah mencapai Rp13,1 juta lebih. Pernyataan itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Huraira.

“Mereka yang didenda karena melakukan pelanggaran berulang kali,” kat Abi, Kamis 11 Februari 2021.

Abi menambahkan, seluruh denda tersebut dipungut dari 368 pelanggar selama operasi yustisi mulai 11 Januari sampai 9 Februari 2021. Sasaran operasi itu di lingkungan permukiman, terminal dan pasar tradisional.

Berdasarkan peraturan daerah nomor 15 tahun 2020, besaran denda kepada pelanggar protokol kesehatan mulai Rp 50 ribu. Denda uang ini diberikan setelah para pelanggar menerima sanksi teguran hingga hukuman sosial. Nantinya, seluruh uang denda yang masuk akan masuk ke kas daerah.

Baca Juga

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Dok IPOL.ID
Cari Bukti Tambahan, KPK Geledah Kantor PDAM Terkait Suap Walikota Bandung
Caleg Incumbent Sambut Positif Perubahan Aturan Tentang Pemilu
Bongkar Uang Setoran Atasan, dari Hati Paling Dalam Bripka Andry: Saya Tidak Ada Niat Menjelekkan Kepolisian

Selama operasi gabungan TNI dan Polri itu kata Abi, pihaknya sudah menegur dan memberikan hukuman sosial kepada 1.846 orang. Menegur lima tempat hiburan, menyegel dua tempat hiburan, menegur lima restoran.

Kemudian, menyegel 54 restoran, menegur 47 kafe, menyegel dua kafe, menegur 10 warnet, menyegel lima warnet, dan menegur tiga toko retail serta menyegel satu toko retail. (cil)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bekasi, Prokes, prokes bekasi, prtokol kesehatan
Redaksi 11 Feb 2021, 15:40
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jelang Tur Eropa, Fisik Skuad Ganda Putra Digenjot
Next Article Fakta-fakta Penusukan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta
Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id

TERPOPULER

TERPOPULER
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.
Nasional

RI Hadapi Tantangan Besar dalam Penyediaan Lapangan Kerja

Hukum
Bareskrim Polri Diminta Tolak Permintaan Penghentian Kasus Batuah Energi Prima
08 Jun 2023, 16:53
Internasional
Kenakan Kain Ihram, Jamaah Haji JKG 42 Tiba di Bandara Jeddah
08 Jun 2023, 12:55
Kriminal
Dibongkar Bareskrim, Produksi Oli Palsu Merk Yamalube, Honda MPX hingga Pertamina Dipasarkan ke Seluruh Indonesia
08 Jun 2023, 17:15
Hukum
Hakim Agung Prim Hariadi Penuhi Panggilan KPK, Sempat Diancam Jemput Paksa
08 Jun 2023, 17:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?