Sedangkan dalam ayat 2, Kabupaten/kota dengan penduduk hingga 250 ribu jiwa, syarat selisih suara 2 persen dari jumlah suara sah, kabupaten/kota dengan jumlah 250 ribu sampai 500 ribu selisih suara 1,5 persen dari total suara sah, Kabupaten/kota dengan jumlah 50 ribu-1 juta penduduk selisih 1 persen dari total suara sah, dan penduduk diatas satu juta harus memiliki selisih suara 0,5 persen dari total suara sah.
Kini, langkah MK menerima sejumlah kasus sengketa PHP kepala daerah kendati tidak memenuhi beberapa persyaratan menimbulkan tanda tanya besar.
Salah satu kasus yang diteruskan MK meski tidak memenuhi acuan pasal 158 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada adalah gugatan Pilbup Samosir dengan nomor perkara 100/PHP.BUP-XIX/2021.
Secara syarat formil, kasus di Kabupaten Samosir melebihi ambang batas dua persen. Seperti diketahui, paslon nomor urut 2 Vandiko Timotius-Martua Sitanggang selaku termohon mendapatkan 41.806 suara (53,16%) suara, sementara paslon noor urut 3 Rapidin Simbolon-Juang Sinaga selaku pemohon mendapat 30.238 suara (38,45%) suara. Dengan selisih suara 14,71% Hifdzil menilai pihak termohon bisa meminta MK menolak gugatan yang diajukan pemohon.