Sertifikat elektronik diyakini akan meningkatkan efisiensi pendaftaran tanah. Nantinya pembuatan sertifikat elektronik akan meminimalisir pertemuan fisik sehingga mencegah terjadinya pungutan.
“Kita harapkan di 2024 itu nanti naik ke ranking 40,” terang Dwi.
Selain itu, sertifikat elektronik diyakini juga akan membantu kepastian hukum. Adanya sertifikat elektronik akan menghilangkan bentuk duplikasi dan sertifikat palsu yang selama ini ada.
Sertifikat elektronik hanya dapat diakses oleh orang yang memiliki hak atau juga kepentingan. Kemanan data pun dipastikan oleh Kementerian ATR/BPN akan terjaga.
“Dengan adanya sertipikat elektronik ini tidak ada lagi yang namanya sertipikat aspal (asli tapi palsu),” jelasnya.
Kepastian data dalam sertifikat elektronik juga akan mengurangi jumlah sengketa lahan. Penyelenggaraan pertanahan secara elektronik dapat meningkatkan akses informasi publik atas pengelolaan pertanahan. (bus)