Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sertipikat Elektronik Kerek Kemudahan Berusaha
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sertipikat Elektronik Kerek Kemudahan Berusaha
HeadlineNasional

Sertipikat Elektronik Kerek Kemudahan Berusaha

Redaksi
Redaksi Published 03 Feb 2021, 21:30
Share
3 Min Read
SHARE

indoposonline.id – Peluncuran sertipikat elektronik dilatari banyak kepentingan. Mulai efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum, perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik atau perkara pengadilan mengenai pertanahan, dan menaikkan nilai registering property dalam mendongkrak peringkat Ease of Doing Business (EoDB). 

“Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi. Baik simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, juga efektif mengurangi dampak pandemi,” tutur Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang ATR/BPN Dwi Purnama, di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Nanti Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah. Itu karena pelaksanaan pendaftaran tanah seluruh Indonesia belum terdaftar sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang belum tersedia. ” Pemberlakuan secara bertahap mengingat banyak bidang tanah di Indonesia. Kemudian sesuai kondisi geografis sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat majemuk,” imbuh Dwi.

Sementara Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Virgo Eresta Jaya menegaskan keamanan penggunaan sertipikat elektronik bisa menghindari pemalsuan, tidak dapat disangkal, dan dipalsukan. ”Pada sertipikat elektronik kita berlakukan tanda tangan elektronik. Ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik,” tegas Virgo.

Baca Juga

Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Pelecehan Miss Universe
Selesai Geledah Rumah di Jagakarsa, KPK Temukan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan
DPRD DKI Minta Pemprov Tebus Ijazah Tertahan di Sekolah

Keamanan dapat dijamin karena, seluruh proses pengamanan informasi memakai teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dalam sertipikat elektronik akan dijamin keutuhan data. Berarti data akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah. ”Untuk kerahasiaan sudah dilindungi pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian BSSN,” jelasnya.

Manfaat pemberlakuan sertipikat elektronik mendukung budaya paperless office era digital, pemeliharaan dan pengelolaan mudah, dapat diakses kapan saja dan dimana saja, menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik, mendukung program go green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital menjamin otentikasi data, integritas, dan antipenyangkalan sertipikat tanah.

”Sertipikat elektronik akan memakai hashcode QR Code single identity akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertipikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen elektronik,” pungkas Virgo. (bas)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dongkrak, Kemudahan Berusaha, Lebih Efisien, Paperless, Ramah Lingkungan, Sertipikat Elektronik
Redaksi 03 Feb 2021, 21:30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Polri dan Kejaksaan Komitmen Tanpa Perkara Bolak Balik
Next Article Kasus Infeksi Naik, Malaysia Perpanjang Pembatasan Sosial
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
News

Viral Ayah Mirna Keceplosan Sebut Miliki Botol Racun Sianida, Langsung Diralat

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Olahraga
Hasil Turnamen Tarkam Garuda Cup 1: Melalui Gol Kelas Dunia, Putra Barokah Ciledug (PBC) depak RBC Habie 1-0
04 Oct 2023, 18:56
Nasional
Menjelang Pemilu 2024, Imigrasi Jakarta Timur Awasi WNA dan Antisipasi Potensi Kerawanan Kemiripan KTP WNI
04 Oct 2023, 14:28
Headline
Pak Pj Gubernur! Warga Kepulauan Seribu Mulai Teriak Kekurangan Air Bersih
04 Oct 2023, 17:30
Jakarta Raya
Terjadi Kebakaran di Rumah Warga Dekat RSUD Kebayoran Lama 21 Mobil Damkar Dikerahkan
04 Oct 2023, 22:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?