indoposonline.id – Peluncuran sertipikat elektronik dilatari banyak kepentingan. Mulai efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum, perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik atau perkara pengadilan mengenai pertanahan, dan menaikkan nilai registering property dalam mendongkrak peringkat Ease of Doing Business (EoDB).
“Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi. Baik simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, juga efektif mengurangi dampak pandemi,” tutur Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang ATR/BPN Dwi Purnama, di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Nanti Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah. Itu karena pelaksanaan pendaftaran tanah seluruh Indonesia belum terdaftar sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang belum tersedia. ” Pemberlakuan secara bertahap mengingat banyak bidang tanah di Indonesia. Kemudian sesuai kondisi geografis sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat majemuk,” imbuh Dwi.
Sementara Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Virgo Eresta Jaya menegaskan keamanan penggunaan sertipikat elektronik bisa menghindari pemalsuan, tidak dapat disangkal, dan dipalsukan. ”Pada sertipikat elektronik kita berlakukan tanda tangan elektronik. Ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik,” tegas Virgo.
Keamanan dapat dijamin karena, seluruh proses pengamanan informasi memakai teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dalam sertipikat elektronik akan dijamin keutuhan data. Berarti data akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah. ”Untuk kerahasiaan sudah dilindungi pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian BSSN,” jelasnya.
Manfaat pemberlakuan sertipikat elektronik mendukung budaya paperless office era digital, pemeliharaan dan pengelolaan mudah, dapat diakses kapan saja dan dimana saja, menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik, mendukung program go green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital menjamin otentikasi data, integritas, dan antipenyangkalan sertipikat tanah.
”Sertipikat elektronik akan memakai hashcode QR Code single identity akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertipikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen elektronik,” pungkas Virgo. (bas)