indoposonline.id – Dian Ansori, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur divonis 15 tahun penjara. Selain itu, juga kebiri secara kimia oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Selasa (9/2/2021).
Menyusul vonis itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Timur menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. ”Tim JPU pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana dibacakan Ketua Majelis Hakim Eti Purwaningsih didampingi Anggota Majelis Ratna Widyaning Putri dan Liswerni Rengsuna Debataraja telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Dian Ansori.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang Undang tentang Perlindungan Anak.