indoposonline.id-Bagi Anda yang sedang berada di Jakarta dan ingin melakukan perpanjangan hari ini (9 Februari 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.
Anda harus selalu mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Jangan lupa pakai masker dan melakukan physical distancing.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
5 Lokasi SIM Keliling
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jakut : Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Syarat Perpanjangan SIM A atau C
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.