indoposonline.id – Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik telah terbit awal tahun ini. ”Kegiatan ini untuk memberi pemahaman menyeluruh mengenai sertipikat elektronik,” tutur Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati, di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Hadir sebagai narasumber, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dwi Purnama dan Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi mengatakan sertipikat elektronik, tentu akan ada nuansa berbeda dengan sertipikat analog biasa digunakan masyarakat.
Meski begitu, ia memastikan penggunaan sertipikat elektronik secara teknis sama dengan analog. “Setiap teknologi baru, tentu ada budaya baru, tidak hanya internal, tetapi juga masyarakat sebagai stakeholders terkait,” ucap Teuku Taufiqulhadi.